Open Access Policy
Seluruh artikel dapat diakses, diunduh, dibaca, dan didistribusikan secara bebas tanpa biaya berlangganan. Tidak diperlukan registrasi untuk mengakses konten jurnal.
Penggunaan ulang konten jurnal wajib mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis asli dan sumber publikasi, sesuai ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).
Penulis diizinkan untuk mengarsipkan versi pra-cetak dan pasca-cetak artikel di repositori institusional, personal, atau platform ilmiah lainnya, guna memperluas jangkauan diseminasi penelitian hukum.
Kebijakan akses terbuka ini sejalan dengan misi Reglementary : Journal of Law sebagai media diseminasi gagasan dan analisis kritis di bidang ilmu hukum yang diharapkan menjadi referensi akademik kredibel bagi akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan di Indonesia dan dunia internasional.

