Author Guidlines
- Naskah merupakan karya orisinal yang belum pernah dipublikasikan dan tidak sedang dalam proses review di jurnal lain.
- Naskah ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris dengan pendekatan normatif, empiris, atau socio-legal.
- Naskah dikirim melalui sistem OJS dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.
- Naskah ditulis menggunakan template yang telah disediakan oleh redaksi.
- Jumlah kata naskah antara 5.000–8.000 kata termasuk daftar pustaka.
- Tingkat similarity maksimal 20% berdasarkan pemeriksaan Turnitin.
- Daftar pustaka minimal 20 referensi dengan 80% bersumber dari jurnal ilmiah 10 tahun terakhir.
Judul ditulis secara ringkas, informatif, dan mencerminkan isi naskah serta nilai kebaruan penelitian. Maksimal 15 kata dalam Bahasa Indonesia atau 12 kata dalam Bahasa Inggris. Judul harus merepresentasikan fokus kajian terhadap aspek regulasi, tata kelola, atau dinamika penerapan hukum sesuai ruang lingkup jurnal.
Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maksimal 200 kata, memuat latar belakang, tujuan, metode, hasil, dan kesimpulan secara komprehensif. Disertai 3–5 kata kunci yang merepresentasikan isi naskah dan relevan dengan cabang ilmu hukum yang dikaji.
Memuat latar belakang masalah hukum yang dikaji, tinjauan pustaka singkat terhadap penelitian terdahulu, gap analysis yang menunjukkan kebaruan penelitian, rumusan masalah, dan tujuan penelitian. Pendahuluan harus menunjukkan relevansi kajian terhadap perkembangan regulasi, tata kelola hukum, atau dinamika penerapan hukum dalam masyarakat plural. Ditulis dalam bentuk paragraf naratif tanpa subjudul.
Menjelaskan jenis penelitian (normatif, empiris, atau socio-legal), pendekatan yang digunakan, sumber data (primer dan/atau sekunder), teknik pengumpulan data, serta teknik analisis data secara sistematis. Jurnal mendorong penggunaan pendekatan normatif, empiris, dan socio-legal guna memberikan kontribusi akademik yang relevan.
Menyajikan temuan penelitian secara sistematis disertai analisis mendalam yang dikaitkan dengan teori hukum, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan penelitian terdahulu yang relevan. Pembahasan harus mengintegrasikan perspektif hukum negara, hukum adat, hukum agama, dan/atau hukum global sesuai konteks kajian.
Kesimpulan menyajikan jawaban atas rumusan masalah secara ringkas, menekankan kontribusi akademik terhadap pengembangan sistem hukum yang berkeadilan, responsif, dan berkelanjutan. Saran bersifat opsional namun dianjurkan, terutama rekomendasi yang dapat diterapkan oleh pembuat kebijakan, lembaga negara, atau masyarakat.
Daftar pustaka disusun secara alfabetis menggunakan gaya sitasi APA 7th Edition. Minimal 20 referensi dengan 80% bersumber dari jurnal ilmiah yang terbit dalam 10 tahun terakhir. Referensi harus mencakup sumber-sumber yang relevan dengan kajian regulasi dan tata kelola hukum baik nasional maupun internasional. Penulisan referensi wajib menggunakan aplikasi manajer referensi seperti Mendeley atau Zotero.

