Plagiarism Policy
Plagiarisme mencakup penggunaan ide, kata, kalimat, paragraf, data, atau argumen dari karya orang lain tanpa atribusi yang tepat, termasuk self-plagiarism (menggunakan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan tanpa pengungkapan yang jelas). Dalam konteks kajian hukum yang menekankan regulasi dan tata kelola, orisinalitas analisis dan interpretasi merupakan standar fundamental.
Setiap naskah diperiksa pada tahap initial screening oleh editor menggunakan Turnitin. Naskah dengan tingkat similarity di atas 20% akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak secara langsung. Reviewer juga berperan mengidentifikasi potensi plagiarisme yang tidak terdeteksi perangkat lunak.
Naskah yang terdeteksi plagiarisme setelah publikasi akan ditarik (retracted) sesuai prosedur retraksi jurnal. Penulis yang terbukti melakukan plagiarisme akan dilarang mengirimkan naskah ke Reglementary : Journal of Law selama jangka waktu yang ditentukan oleh dewan editorial, dan institusi asal penulis akan diberitahu.

