Plagiarism Policy

 
Plagiarism Policy

Reglementary : Journal of Law menerapkan kebijakan anti-plagiarisme yang ketat sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip etika publikasi ilmiah sesuai standar COPE. Seluruh naskah yang masuk akan diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi plagiarisme sebelum memasuki proses double blind peer review.

Ketentuan Anti-Plagiarisme
≤ 20%
Batas Maksimum Similarity
Turnitin
Software Deteksi
Definisi Plagiarisme

Plagiarisme mencakup penggunaan ide, kata, kalimat, paragraf, data, atau argumen dari karya orang lain tanpa atribusi yang tepat, termasuk self-plagiarism (menggunakan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan tanpa pengungkapan yang jelas). Dalam konteks kajian hukum yang menekankan regulasi dan tata kelola, orisinalitas analisis dan interpretasi merupakan standar fundamental.

Prosedur Deteksi

Setiap naskah diperiksa pada tahap initial screening oleh editor menggunakan Turnitin. Naskah dengan tingkat similarity di atas 20% akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki atau ditolak secara langsung. Reviewer juga berperan mengidentifikasi potensi plagiarisme yang tidak terdeteksi perangkat lunak.

Sanksi

Naskah yang terdeteksi plagiarisme setelah publikasi akan ditarik (retracted) sesuai prosedur retraksi jurnal. Penulis yang terbukti melakukan plagiarisme akan dilarang mengirimkan naskah ke Reglementary : Journal of Law selama jangka waktu yang ditentukan oleh dewan editorial, dan institusi asal penulis akan diberitahu.