Open Access Policy

 
Open Access Policy

Reglementary : Journal of Law menyediakan akses terbuka (open access) secara langsung dan tanpa hambatan terhadap seluruh konten yang dipublikasikan. Jurnal ini menganut prinsip bahwa penyediaan akses gratis terhadap hasil penelitian hukum akan mendukung pertukaran pengetahuan secara global yang lebih luas, khususnya dalam bidang regulasi, tata kelola, dan dinamika penerapan hukum.

Ketentuan Akses Terbuka
Akses Bebas

Seluruh artikel dapat diakses, diunduh, dibaca, dan didistribusikan secara bebas tanpa biaya berlangganan. Tidak diperlukan registrasi untuk mengakses konten jurnal.

Atribusi

Penggunaan ulang konten jurnal wajib mencantumkan atribusi yang sesuai kepada penulis asli dan sumber publikasi, sesuai ketentuan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (CC BY 4.0).

Pengarsipan

Penulis diizinkan untuk mengarsipkan versi pra-cetak dan pasca-cetak artikel di repositori institusional, personal, atau platform ilmiah lainnya, guna memperluas jangkauan diseminasi penelitian hukum.

Kebijakan akses terbuka ini sejalan dengan misi Reglementary : Journal of Law sebagai media diseminasi gagasan dan analisis kritis di bidang ilmu hukum yang diharapkan menjadi referensi akademik kredibel bagi akademisi, peneliti, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan di Indonesia dan dunia internasional.