Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Penguasaan Sebidang Tanah Yang Telah Mencapai Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

(Studi Putusan Perkara Nomor. 19/Pdt.G/2019/PN.KRS)

Penulis

  • Abdur Rohim Dosen Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Probolinggo
  • As’ad Romadhoni Mahasiswa Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v1i2.6

Abstrak

Perbuatan Melawan Hukum adalah perbuatan yang menimbulkan kerugian pada orang Iain, dan mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian tersebut, untuk mengganti kerugiannya. Kenyataan menunjukkan bahwa hampir semua kasus yang berkaitan dengan pertanahan merupakan suatu perbuatan melawan hukum yaitu dengan menguasai tanah milik orang lain secara tanpa hak. Penguasaan atau kepemilikan sebidang tanah dapat melalui beberapa cara yang mana salah satunya adalah dengan cara daluwarsa (lewat waktu).
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya adalah pertama untuk mengetahui, mengkaji, dan menganalisis ketentuan atau aturan hukum yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum atas penguasaan sebidang tanah yang telah mencapai daluwarsa menurut ketentuan KUHPerdata, Kedua untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis pertimbangan hukum atas putusan Pengadilan Negeri Kraksaan perkara No. 19/Pdt.G/2019/PN.Krs.
Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatl dengan menggunaka n metode Pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), dan Pendekatan kasus (case approach).
Hasil penelitian dalam penyusunan Skripsi ini, pertama Perbuatan melawan Hukum (PMH) diatur dalam pasal 1365 s/d Pasal 1380 KUHPerdata, Penguasaan Tanah/Hak Milik diatur dalam Pasal 20 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1960 Jo. Pasal 32 ayat 1 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Daluwarsa diatur dalam Pasal 1946-1993 KUHPerdata, kedua Putusan Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2019/P N.Krs adalah telah melalui pertimbangan hukum yang tepat berdasarkan fakta persidangan.

Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Penguasaan Tanah, Daluwama

Diterbitkan

2021-12-02

Cara Mengutip

[1]
Abdur Rohim dan As’ad Romadhoni 2021. Tinjauan Hukum Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Penguasaan Sebidang Tanah Yang Telah Mencapai Daluwarsa Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: (Studi Putusan Perkara Nomor. 19/Pdt.G/2019/PN.KRS). JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 1, 2 (Des 2021), 01–28. DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v1i2.6.

Terbitan

Bagian

Articles