PEMBATALAN PERJANJIAN YANG DILAKUKAN OLEH SALAH SATU PIHAK
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v5i1.75Abstrak
Abstrak
Artikel ini membahas fenomena pembatalan perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam hukum kontrak. Pembatalan perjanjian dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pelanggaran syarat – syarat yang telah di sepakati, ketidakmampuan untuk memenuhi kewajiban, atau adanya unsur penipuan dan paksaan. Dalam kajian ini, penulisi menganalisi dasar hukum yang mengatur pembatalan perjanjian, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan prinsip – prinsip umum hukum kontrak. Selain itu, artikel ini juga mengeksplorasi konsekuensi hukum dari pembatalan perjanjian, baik dari pihak yang membatalkan, maupun pihak yang dirugikan, serta langkah – langkah yang dapat diambil untuk menyelesaikan sengketa yang muncul akibat pembatalan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai implikasi hukum dari pembatalan perjanjian dan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak. Dengan demikian, pembaca dapat memahami dinamika hukum yang terkait dengan pembatalan perjanjian dan langkah – langkah preventif yang dapat diambil untuk menghindari konflik di masa depan.
Kata kunci : Hukum Perikatan, Pembatalan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


