UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DI SUMATERA UTARA

Penulis

  • Junaidi Univeristas Negeri Medan
  • Hodriani Universitas Negeri Medan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.54

Kata Kunci:

Hak Asasi Manusia, Hak Perempuan, Kekerasan Seksual

Abstrak

Perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan menjadi tanggung jawab berbagai pihak, baik lembaga negara maupun lembaga masyarakat bahkan partai politik. Namun, masih banyak tindak kekerasan terhadap perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi perempuan korban kekerasan di Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode literasi sastra dengan instrumen pengumpulan data berupa buku, jurnal, website dan sumber lainnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah model Miles dan Huberman yaitu reduksi data, display data, dan verifikasi. Hasil penelitian masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia dengan total 2.389 kasus pada tahun 2020 dan di Sumatera Utara khususnya sebanyak 35 kasus kekerasan terhadap perempuan. upaya perlindungan dari kekerasan pemerintah Sumut telah menetapkan Peraturan Daerah dan Gubernur Sumut menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu, dan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.

Diterbitkan

2024-03-19

Cara Mengutip

[1]
Junaidi dan Hodriani 2024. UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DI SUMATERA UTARA. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 4, 1 (Mar 2024). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.54.

Terbitan

Bagian

Articles