UPAYA PERLINDUNGAN HAK ASASI PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DI SUMATERA UTARA
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.54الكلمات المفتاحية:
Hak Asasi Manusia، Hak Perempuan، Kekerasan Seksualالملخص
Perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan terhadap hak asasi perempuan menjadi tanggung jawab berbagai pihak, baik lembaga negara maupun lembaga masyarakat bahkan partai politik. Namun, masih banyak tindak kekerasan terhadap perempuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak asasi perempuan korban kekerasan di Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode literasi sastra dengan instrumen pengumpulan data berupa buku, jurnal, website dan sumber lainnya. Teknik analisis data yang digunakan adalah model Miles dan Huberman yaitu reduksi data, display data, dan verifikasi. Hasil penelitian masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia dengan total 2.389 kasus pada tahun 2020 dan di Sumatera Utara khususnya sebanyak 35 kasus kekerasan terhadap perempuan. upaya perlindungan dari kekerasan pemerintah Sumut telah menetapkan Peraturan Daerah dan Gubernur Sumut menetapkan Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu, dan Peraturan Daerah nomor 3 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan.
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2024 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





