KREDIT BARANG DALAM SISTEM PEMBAYARAN PAYLATER DI TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.51Abstrak
Abstrak
Dampak dari meningkatnya kemajuan teknologi dan internet rupanya memberikan kontribusi terhadap sistem keuangan Indonesia. Salah satu contohnya terlihat dengan berkembangnya financial technology di kalangan masyarakat. Fintech atau financial technology adalah penyebutan dari sebuah inovasi di bidang jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi. Fintech saat ini mulai populer dengan fitur PayLater alias bayar nanti. Fitur PayLater sangat cepat popular karena kemajuan teknologi sistem pembayaran di e-commerce raksasa seperti Tokopedia, Shopee, Traveloka, Bukalapak, Kredivo, dll. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Peneliti menggunakan alat pengumpulan data berupa Studi Kepustakaan dengan meneliti Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016. Landasan hukum utama yang digunakan dalam kegiatan pinjam meminjam pada kegiatan fintech adalah POJK 77 Tahun 2016. Dalam layanan Shopee PayLater menggunakan skema perjanjian baku. maka bagi para pengguna PayLater dalam melakukan aktivasi sistem pembayaran sebaiknya paham terlebih dahulu mengenai syarat dan ketentuan yaitu isi perjanjian yang ditetapkan oleh pihak e- commerce maupun pihak penyelenggara Tentu saja, penggunaan dari sistem perjanjian tidak akan lepas dari sebuah wanprestasi, sehingga penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dari salah satu pihak pada layanan Shopee PayLater berupa teguran administrasi. Untuk pengguna PayLater diharapkan agar membayar tagihan sesuai dengan waktu yang telah disepakati guna untuk menghindari sanksi tersebut.
Kata Kunci : Kredit, PayLater, Jual Beli Online.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


