PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.50Abstrak
Abstrak
Anak yang notabene belum dapat berfikir dan bertindak secara matang terkadang melakukan hal – hal penyimpangan dan melawan hukum yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain sehingga antara pihak korban dan pelaku saling mengaku tidak adil.tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Manfaat penelitian ini agar mengetahui upaya atau proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. metode yang di ambil menggunakan metode Yuridis Empiris dengan cara memadukan data primer dan sekunder yang di peroleh dari lapangan berupa wawancara dan sumber hukum lainya.Penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan oleh polisi resort probolinggo dalam tindak pidana yang dilakukan oleh anak adalah menggunakan dasar hukum Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.kesimpulan penelitian ini adalah penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak mengutamakan diversi dan menggunakan sistem peradilan pidana anak sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2012. Saran penelitian ini adalah Perlindungan hukum dalam proses penyidikan anak harus lebih diperhatikan karena hal ini menyangkut masa depan anak yang masih perlu pembimbingan dari orang dewasa.
Kata Kunci : Penyelidikan,Tindak pidana, Anak
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


