PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MANTAN NARAPIDANA
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v3i1.39Abstrak
Abstrak
Hak Asasi manusia adalah hak dasar atau kewarganegaraan yang melekat pada individu sejak dia lahir yang tidak dapat dirampas dan dicabut keberadaannya dan wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara dan hukum. Begitupun bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 yang mengatur tentang perlindungan hak asasi manusia bagi mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta untuk mengetahui penyebab mantan narapidana terdiskriminasi dalam hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengumpulkan dan memanfaatkan informasi yang terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hakmantan narapidana mendapatkan pekerjaan dan prnghidupan yang layak diatur didalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia Pasal 38 ayat (1) tentang pekerjaan yang layak dan Pasal 40 tentang berkehidupan yang layak.
Kata Kunci : Hak Asasi Manusia dan Mantan Narapidana
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


