EKSISTENSI ADVOKAT DALAM MEMBERIKAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT TIDAK MAMPU
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v3i1.35Abstrak
ABSTRAK
Bantuan hukum adalah upaya untuk memberikan akses kepada masyarakat yang tidak mampu secara finansial atau terbatas aksesnya untuk memperoleh keadilan dan hak-haknya dihadapan hukum. Pemberian bantuan hukum merupakan sebuah hal penting dalam penegakan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum baik secara langsung maupun melalui lembaga yang ditunjuk, seperti lembaga bantuan hukum atau advokasi publik. Pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang kurang mampu dilindungi dengan baik dihadapan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu serta bentuk eksistensi advokat dalam pemberian bantuan hukum. Penilitian ini merupakan penelitian hukum secara empiris yang berlokasi pada Kantor Pos Bantuan Hukum Ikatan Advokat Indonesia di Pengadilan Negeri Kraksaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme pemberian bantuan hukum pada Kantor Pos Bantuan Hukum IKADIN di Pengadilan Negeri Kraksaan sangat terbuka bagi masyarakat tidak mampu. Diawali dengan mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang-kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan yang terakhir melampirkan surat keterangan tidak mampu dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tingal pemohon bantuan hukum. Apabila semua persyaratan telah dilengkapi, barulah pelaksanaan bantuan hukum untuk seorang terdakwa miskin atau tidak mampu bisa diselenggarakan.
Kata Kunci : Bantun Hukum, Advokat, Masyarakat
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


