Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Di Indonesia: Antara Upaya, Kendala Politik, Dan Integritas Aparat
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v5i2.85Kata Kunci:
korupsi, tindak pidana, penegakan hukumAbstrak
Korupsi menjadi ancaman permasalahan yang krusialkarena dapat menghambat pembangunan, merusak tatananpolitik dan ekonomi serta merugikan keadilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode studikepustakaan, dengan mengkaji berbagai sumber sekunderseperti jurnal ilmiah, buku, serta peraturan perundang-undangan yang relevan dengan topik yang dibahas. Hasil dari pembahasan ini adalah korupsi adalah tindakan yang tidak terpuji atau kejahatan yang sangat amat merugikanorang lain dengan mengambil atau merampas hak-hakorang lain yang seharusnya diterima oleh orang itu sendiri. Korupsi tidak hanya merugikan negara dari segi keuangansaja, melainkan juga dapat meningkatkan kepercayaanmasyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum. UU Nomor 3 Tahun 1971 merupakan langkah pentinguntuk memperluas dan memperluas definisi tindak pidanakorupsi, yang kemudian menjadi UU Nomor 31 Tahun1999 sebagai landasan utama dalam pemberantasankorupsi di Indonesia. Ada tiga strategi penanganan tindakpidana korupsi di Indonesia dalam trisula pemberantasankorupsi, yang terdiri dari penindakan, pencengahan dan pendidikan, namun itu semua tidak terlepas dari kendalayang selalu ada, seperti intervensi politik dan lemahnyaintegritas aparat penegak hukum. Di samping kendalayang ada, berbagai upayapun dilakukan sepertipembentukan KPK serta peningkatan kesadaranmasyarakat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


