PELAKSANAAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN (PTP) TERKAIT PERSETUJUAN KEGIATAN KESESUAIAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) DIKANTOR BPN KAB.PROBOLINGGO
PELAKSANAAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN (PTP) TERKAIT PERSETUJUAN KEGIATAN KESESUAIAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) DIKANTOR BPN KAB.PROBOLINGGO
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v5i1.82Abstrak
Abstrak
Sistem perizinan berusaha berbasis resiko yang dioperasikan secara elektronik oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dikenal sebagai Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).Yang pelaksaan pertimbanagn teknis pertanahannya (PTP) dilaukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional, salah satu klasifikasinya adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) untuk kegiatan berusaha dilakukan melewati KKPR dan PKKPR, perizinan dapat dilakukan meskipun RDTR belum tersedia atau RDTR yang ada belum terintegrasidalam sistem OSS, dengan menggunakan mekanisme PKKPR. sedangkan yang sudah teritegrasi dalam sistem OSS menggunakan KKKPR, naskah ini bertujuan untuk mengetahui pengertian, syarat permohonan, prosedur, dan kendala Pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dikantor ATR/BPN kabupaten Probolinggo.Penelitian ini mengadopsi metode penelitian empiris dengan pendekatan konseptual dengan melakukan interview/wawancara sebagai teknik pengumpulan data,Terhadap salah satu karyawan kantor ATR/BPN kabupaten probolinggo, Adapun hasil penelitian ini dalah pelaksanaan Pertimbangan Teknis Pertanahan terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan PemanfaatanRuang Berusaha berjalan sesuai Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan, Adapun kendalanya meliputi pemohon tidak dapat dihubungi, perbedaan syarat ketentuan antara sistem OSS dan syarat Pertimbangan Pertimbangan Teknis pertanahan, kurangnya komunikasi antara pemohon dan pihak kantor ATR/BPN kabupaten probolinggo.
Kata kunci: Pertimbangan Teknis Pertanahan, izin berusaha, pemanfaatan ruang
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


