PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN KOSILIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN KOSILIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v5i1.81Abstrak
Abstrak
Penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam sistem hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat akan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan damai, metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) seperti mediasi dan konsiliasi menjadi pilihan yang semakin relevan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara mediasi dan konsiliasi, menjelaskan peran konsiliator dalam proses konsiliasi, serta mengkaji regulasi hukum yang mengatur kedua metode penyelesaian sengketa tersebut di Indonesia. Penelitian ini mengkaji tentang perbedaan antara mediasi dan konsiliasi dalam penyelesaian sengketa, peran konsiliator dalam proses konsiliasi, regulasi hukum yang mengatur mediasi dan konsiliasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun mediasi dan konsiliasi sama-sama melibatkan pihak ketiga yang netral dan bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai, terdapat perbedaan mendasar dalam proses, peran pihak ketiga, dan tingkat formalitas. Konsiliator berperan lebih aktif dibandingkan mediator, dengan kewenangan memberikan pendapat dan merancang usulan penyelesaian, namun tanpa membuat keputusan yang mengikat. Regulasi seperti Perma No. 1 Tahun 2016, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, dan UU No. 30 Tahun 1999 menjadi dasar hukum yang memperkuat posisi mediasi dan konsiliasi sebagai instrumen sah dalam penyelesaian berbagai jenis sengketa di Indonesia.
Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Konsiliasi, Konsiliator, Hukum Indonesia
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


