PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN KOSILIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA

PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN KOSILIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA

Penulis

  • Siti Aminatus Sa’diyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Anis Fitria Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Samsul Huda Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v5i1.81

Abstrak

Abstrak

 

Penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam sistem hukum, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Seiring berkembangnya kebutuhan masyarakat akan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan damai, metode Alternatif Penyelesaian Sengketa (Alternative Dispute Resolution/ADR) seperti mediasi dan konsiliasi menjadi pilihan yang semakin relevan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan antara mediasi dan konsiliasi, menjelaskan peran konsiliator dalam proses konsiliasi, serta mengkaji regulasi hukum yang mengatur kedua metode penyelesaian sengketa tersebut di Indonesia. Penelitian ini mengkaji tentang perbedaan antara mediasi dan konsiliasi dalam penyelesaian sengketa, peran konsiliator dalam proses konsiliasi, regulasi hukum yang mengatur mediasi dan konsiliasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun mediasi dan konsiliasi sama-sama melibatkan pihak ketiga yang netral dan bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai, terdapat perbedaan mendasar dalam proses, peran pihak ketiga, dan tingkat formalitas. Konsiliator berperan lebih aktif dibandingkan mediator, dengan kewenangan memberikan pendapat dan merancang usulan penyelesaian, namun tanpa membuat keputusan yang mengikat. Regulasi seperti Perma No. 1 Tahun 2016, UU No. 2 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2009, dan UU No. 30 Tahun 1999 menjadi dasar hukum yang memperkuat posisi mediasi dan konsiliasi sebagai instrumen sah dalam penyelesaian berbagai jenis sengketa di Indonesia.

Kata Kunci: Penyelesaian Sengketa, Mediasi, Konsiliasi, Konsiliator, Hukum Indonesia

Diterbitkan

2025-05-01

Cara Mengutip

[1]
Siti Aminatus Sa’diyah, Anis Fitria dan Samsul Huda 2025. PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN KOSILIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA: PERBEDAAN ANTARA MEDIASI DAN KOSILIASI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 5, 1 (Mei 2025). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v5i1.81.

Terbitan

Bagian

Articles