Keabsahan Transaksi Jual Beli Cash and Delivery (COD) Oleh Anak Di Bawah Umur Di Platform E-Commerce
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v5i1.78Kata Kunci:
Keabsahan Perjanjian, Cash on Delivery (COD), Anak di Bawah Umur, E-CommerceAbstrak
Penelitian ini mengkaji keabsahan transaksi jual beli dengan metode pembayaran Cash on Delivery (COD) yang melibatkan anak di bawah umur di platform e-commerce. Fokus utama penelitian ini adalah aspek kecakapan hukum dalam transaksi daring berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, yang mensyaratkan kecakapan hukum sebagai elemen sahnya suatu perjanjian. Anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata, dianggap tidak memiliki kapasitas hukum penuh untuk membuat perjanjian yang mengikat. Namun, dalam praktiknya, anak-anak sering melakukan transaksi daring tanpa adanya mekanisme verifikasi usia yang ketat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun transaksi tersebut dapat dianggap sah jika tidak ada pihak yang mempermasalahkannya, status kecakapan anak tetap menjadi isu hukum yang dapat menimbulkan ketidakpastian. Dalam kasus sengketa, ketidakcakapan anak dapat dijadikan dasar untuk meminta pembatalan perjanjian. Untuk mengurangi risiko ini, diperlukan regulasi yang lebih ketat serta verifikasi usia dalam transaksi e-commerce berbasis COD. Marketplace harus bertanggung jawab dalam menyediakan fitur yang memungkinkan keterlibatan orang tua atau wali. Selain itu, edukasi konsumen juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap risiko hukum yang dapat dihadapi anak.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


