TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU DEMONSTRASI YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU DEMONSTRASI YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.73Abstrak
Abstrak
Menyatakan pendapat di depan umum merupakan suatu hak dan dapat dilakukan oleh siapa saja dikarenakan hal tersebut dilindungi dalam konstitusi Indonesia.Maka sebagaimana ditentukan pada penjelasan Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdakaan Menyampaikan pendapat di muka umum harus berlandaskan asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, asas musyawarah dan mufakat, asas kepastian hukum dan keadilan, asas proposionalitas, dan asas manfaat. Penelitian ini tujuannya adalah mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap pelaku demonstrasi yang melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan untuk mengetahui pengawasan demonstrasi agar tidak terjadi anarkis. Manfaat dari penelitian ini guna memberikan pemahaman terkait penegakan hukum dan pengawalan terhadap pelaku demonstrasi yang melanggar hukum.
Berdasarkan perumusan masalah dan tuuan penelitian maka metode yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum yang berhubungan dengan masalah yang dibahas dan berdasarkan sifatnya menggunakan metode deskriptif analisis adalah penelitian yang menggambarkan secara jelas dan cermat hal-hal yang di persoalkan. Adapun yang dianalisis ialah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Hasil penelitian ini menggambarkan penegakan hukum terhadap pelaku demonstrasi yang anarkis telah diatur secara khusus terdapat pada pasal 16 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menyebutkan pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan kententuan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Kedua, pengawalan dan pengawasan demonstrasi agar tidak terjadi anarkis ialah telah ditetapkan prosedur pelaksanaan demonstrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 telah diatur dalam pasal 9 sampai pasal 14 dan juga telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2012.
Kata Kunci: Anarkis, Demonstrasi, Perbuatan Melanggar Hukum
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


