TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN HUKUM PEMILIKAN RUMAH OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN HUKUM PEMILIKAN RUMAH OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA

Penulis

  • Admin
  • Moh. Rizki Sapta Gunawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Kholidazia Elhamzah Fathullah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Muhamad Dluha Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.72

Abstrak

Abstrak

 

Penelitian ini membahas tentang ”Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Pemilikan Rumah Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Orang Asing Yang Berkedudukan di Indonesia”. Latar belakang penelitian ini menekankan pada masalah kepemilikan lahan oleh orang asing yang seringkali menjadi topik yang rumit dan membingungkan dalam ranah hukum, karena tidak hanya mencakup aspek kepemilikan itu sendiri.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami tentang kepastian hukum kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia menurut PP No. 103 Tahun 2015. Serta memahami memahami tentang mekanisme pelaksanaan dan penegakan hukum terkait kepemilikan rumah oleh orang asing sebagaimana diatur dalam PP No.103 Tahun 2015.

Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif, yaitu membahas permasalahan dengan menggunakan pendekatan undang-undang PP Nomor 103 Tahun 2015.

Hasil dari penelitian menyatakan bahwa Mekanisme pelaksanaan dan penegakan hukum terkait kepemilikan rumah oleh orang asing sebagaimana diatur dalam PP No.103 Tahun 2015. Dan Terkaitkepastian hukum kepemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia menurut PP No. 103 Tahun 2015 sesuai dengan Pasal asal 21 ayat (3) UUPA yang menyebutkan bahwa Orang asing memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan.

 

Kata Kunci : Kepastian Hukum, Warga Negara Asing, Kepemilikan Tanah

Diterbitkan

2024-12-21

Cara Mengutip

[1]
Admin, Moh. Rizki Sapta Gunawan, Kholidazia Elhamzah Fathullah dan Muhamad Dluha 2024. TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN HUKUM PEMILIKAN RUMAH OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA: TINJAUAN YURIDIS KEPASTIAN HUKUM PEMILIKAN RUMAH OLEH ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2015 TENTANG PEMILIKAN RUMAH TEMPAT TINGGAL ATAU HUNIAN ORANG ASING YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 4, 2 (Des 2024). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.72.

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama