PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.70Abstrak
Abstrak
Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis gender yang paling serius dan berdampak luas. Kekerasan seksual dapat terjadi diberbagai konteks, termasuk di masa bencana, Bencana dapat menciptakan kondisi yang rentan bagi perempuan dan anak perempuan untuk menjadi korban kekerasan seksual. PERMEN PPPA No 13 tahun 2020 memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual dalam bencana perlindungan tersebut meliputi pencegahan, penanganan dan pemulihan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk dari kekerasan berbasis gender dan bagaimana perlindungan hukum dalam upaya pemulihan kondisi anak yang mengalami trauma akibat pelecehan seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis Normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan peneliti juga menggunakan pendekatan konseptual sehingga pada penulisan ini merujuk kepada pandangan-pandangan sarjana dan doktrin-doktrin Hukum.
Hasil penelitian dalam penyusunan skripsi ini, pertama bentuk kekerasan berbasis gender yaitu perkosaan/percobaan perkosaan, penganiayaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, penelantaran ekonomi, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan pernikahan, dan perdagangan perempuan untuk tujuan seksual. Kedua Menurut pasal 1 nomor 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa: Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Seperti perlindungan dibidang agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Berbasis Gender.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


