PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER

Penulis

  • Admin
  • Wirda Ayu Putri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Ach. Syamsul Askandar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Rudi Cahyono Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.70

Abstrak

Abstrak

 

Kekerasan seksual adalah salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis gender yang paling serius dan berdampak luas. Kekerasan seksual dapat terjadi diberbagai konteks, termasuk di masa bencana, Bencana dapat menciptakan kondisi yang rentan bagi perempuan dan anak perempuan untuk menjadi korban kekerasan seksual. PERMEN PPPA No 13 tahun 2020 memberikan perlindungan yang komprehensif bagi korban kekerasan seksual dalam bencana perlindungan tersebut meliputi pencegahan, penanganan dan pemulihan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja bentuk-bentuk dari kekerasan berbasis gender dan bagaimana perlindungan hukum dalam upaya pemulihan kondisi anak yang mengalami trauma akibat pelecehan seksual. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah Yuridis Normatif, yaitu dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan peneliti juga menggunakan pendekatan konseptual sehingga pada penulisan ini merujuk kepada pandangan-pandangan sarjana dan doktrin-doktrin Hukum.

Hasil penelitian dalam penyusunan skripsi ini, pertama bentuk kekerasan berbasis gender yaitu perkosaan/percobaan perkosaan, penganiayaan seksual, eksploitasi seksual, kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, penelantaran ekonomi, perbudakan seksual, pemaksaan aborsi, pemaksaan pernikahan, dan perdagangan perempuan untuk tujuan seksual. Kedua Menurut pasal 1 nomor 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa: Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Seperti perlindungan dibidang agama, kesehatan, pendidikan, sosial dan perlindungan khusus.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Korban, Kekerasan Berbasis Gender.

Diterbitkan

2024-12-21

Cara Mengutip

[1]
Admin, Wirda Ayu Putri, Ach. Syamsul Askandar dan Rudi Cahyono 2024. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN BERBASIS GENDER. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 4, 2 (Des 2024). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.70.

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama