Penerapan Pasal 138 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap Tindak Pidana Penelantaran Anak Di Kejaksaan Neger1 Kabupaten Probolinggo
(Studi Perkara Nomor: BP 1124 I XII / 2020 / Satreskrim)
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v1i2.7Abstrak
Dalam meneliti berkas perkara, aturan hukum yang dijadikan dasar adalah pasal 138 ayat (1) KUHAP yang memberikan ketentuan agar jaksa segera memeriksa dan meneliti berkas perkara setelah diserahkan oleh penyidik dalam tenggat waktu maksimal 7 hari. Setiap instansi kejaksaan juga memiliki peraturan internal pula untuk batas waktu maksimal penelitian berkas perkara.
Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini beserta tujuannya adalah pertama untuk mengetahui proses penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dalam memberikan P21 kepada penyidik sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Kedua untuk mengetahui faktor-faktor yang membuat penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memberikan P21 kepada penyidik dalam berkas perkara nomor: BP / 124 / XII 12020 / Satreskrim.
Berdasarkan perumusan masalah dan tujuan penelitian maka metode yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian hukum terhadap peraturan yang mengatur tentang penelitian berkas perkara berdasarkan Pasal 138 Ayat (1) KUHAP dikaitkan dengan pelaksanaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Hasil penelitian dalam penyusunan Skripsi ini, pertama proses penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah sesuai dengan ketentuan pasal 138 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan kedua faktor-faktor yang membuat penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo memberikan P21 kepada penyidik dalam berkas perkara nomor: BP 1 124 / XII / 2020 I Satreskrim adalah dari kelengkapan formil dan materiil berkas perkara tersebut.
Kata Kunci: Implementasi, Pasal 138 Ayat (1) KUHAP, Penelitian Berkas Perkara
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JUSTNESS : Jurnal Hukum dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


