PERAN KEIMIGRASIAN DALAM PENGAWASAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MENGAJUKAN IZIN TINGGAL SEBAGAI TENAGA KERJA ASING DI KANTOR IMIGRASI KELAS 1 TPI MALANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
PERAN KEIMIGRASIAN DALAM PENGAWASAN TERHADAP WARGA NEGARA ASING YANG MENGAJUKAN IZIN TINGGAL SEBAGAI TENAGA KERJA ASING DI KANTOR IMIGRASI KELAS 1 TPI MALANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.69Abstrak
Abstrak
Salah satu peran keimigrasian dalam pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang mengajukan izin tinggal sebagai tenaga kerja asing di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang adalah untuk mengetahui pengawasan dari pihak imigrasi serta penerapan sanksi jika terjadi penyalahgunaan izin tinggal. Penelitian ini dilatar belakangi oleh seluruh pengawasan baik dari pengawasan administasi dan pengawasan lapangan di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran keimigrasian serta prosedur dan proses pemberian izin tinggal Warga Negara Asing sebagai tenaga kerja asing. Untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal baik dalam proses maupun kendala yang dihadapi oleh pihak imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penyusunan penelitian ini adalah Yuridis Empiris. Teknik Penelitian ini adalah Wawancara, Observasi Lapangan dan Studi Dokumen.
Hasil dari penelitian menyatakan bahwa peran keimigrasian dalam pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang mengajukan izin tinggal dan menyalahgunakan izin tinggal dapat di tegakkan secara maksimal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurut keterangan Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang hal tersebut terjadi disebabkan oleh pengawasan yang dilaksanakan oleh keimigrasian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dilakukan dengan Tindakan administasi dan Tindakan pro-keadilan imigrasi, serta proses pemberian izin tinggal harus mengajukan RPTKA untuk Mendapatkan IMTA, pengajuan VITAS, mengisi formular kemudian diberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dan penerapan sanksi terhadap penyalahgunaan izin tinggal dilakukan deportasi atau di letakkan di ruang detensi yang telah di sediakan oleh keimigrasian.
Kata kunci : Peran keimigrasian, Pengawasan, Warga Negara Asing, Izin Tinggal
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


