NETRALITAS KEPALA DESA TANJUNG DALAM MENGAWAL PEMILIHAN UMUM 2024 MENURUT UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

NETRALITAS KEPALA DESA TANJUNG DALAM MENGAWAL PEMILIHAN UMUM 2024 MENURUT UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM

Penulis

  • Admin
  • Fitrotun Nisak Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Muhammad Zainal Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Fathul Qorib Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.68

Abstrak

Abstrak

 

Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil Presiden. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk netralitas kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama proses Pemilu. Kepala desa memiliki peran penting sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.

Penelitian ini bertujuan untuk Memastikan kepala desa Tanjung dapat menjalankan perannya secara netral dan bebas dari intervensi dan intimidasi yang mempengaruhi jalannya pemilu 2024.

Penelitian ini merupakan penelitian secara empiris, lokasi penelitian dilakukan di desa Tanjung pajarakan dengan metode Wawancara, Obeservasi, Analisis Dokumen,Studi Literatur, dan Teknis Analisa Data

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa Tanjung memiliki peran strategis dalam mengawal proses pemilu 2024 di tingkat desa namun kepala desa Tanjung juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti adanya tekanan dan intervensi dari pihak-pihak yang ingin mempengaruhi proses pemilu di tingkat desa.

 

Kata Kunci: Netralitas, Kepala Desa, Pemilihan Umum

 

Diterbitkan

2024-12-21

Cara Mengutip

[1]
Admin, Fitrotun Nisak, Muhammad Zainal dan Fathul Qorib 2024. NETRALITAS KEPALA DESA TANJUNG DALAM MENGAWAL PEMILIHAN UMUM 2024 MENURUT UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM: NETRALITAS KEPALA DESA TANJUNG DALAM MENGAWAL PEMILIHAN UMUM 2024 MENURUT UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 4, 2 (Des 2024). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.68.

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>