NETRALITAS KEPALA DESA TANJUNG DALAM MENGAWAL PEMILIHAN UMUM 2024 MENURUT UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
NETRALITAS KEPALA DESA TANJUNG DALAM MENGAWAL PEMILIHAN UMUM 2024 MENURUT UNDANG-UNDANG NO 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v4i2.68Abstrak
Abstrak
Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan wakil Presiden. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur berbagai aspek penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk netralitas kepala desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama proses Pemilu. Kepala desa memiliki peran penting sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat desa atau kelurahan.
Penelitian ini bertujuan untuk Memastikan kepala desa Tanjung dapat menjalankan perannya secara netral dan bebas dari intervensi dan intimidasi yang mempengaruhi jalannya pemilu 2024.
Penelitian ini merupakan penelitian secara empiris, lokasi penelitian dilakukan di desa Tanjung pajarakan dengan metode Wawancara, Obeservasi, Analisis Dokumen,Studi Literatur, dan Teknis Analisa Data
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepala desa Tanjung memiliki peran strategis dalam mengawal proses pemilu 2024 di tingkat desa namun kepala desa Tanjung juga dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti adanya tekanan dan intervensi dari pihak-pihak yang ingin mempengaruhi proses pemilu di tingkat desa.
Kata Kunci: Netralitas, Kepala Desa, Pemilihan Umum
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


