UPAYA BAWASLU KABUPATEN PROBOLINGGO MENINGKATKAN PERAN SERTA MAHASISWADALAM PENGAWASAN PARTISIPATIF
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.59Abstrak
Abstrak
Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilihan Umum merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Visi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah terwujudnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan Pemilu demokratis, bermartabat, dan berkualitas. Peran Bawaslu sangat penting karena bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang berintegritas sesuai dengan aturan kepemiluan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa penting peran mahasiswa dalam pemilu dan apa saja upaya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo dalam meningkatkan peran mahasiswa dalam pengawasan partisipatif. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan melalui wawancara dan melihat data yang ada kepada staff dan komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Dengan adanya penelitian ini, kami berharap adanya pemahaman terkait tugas dan wewenang Bawaslu maupun peran mahasiswa yang seharusnya untuk mengawal Pemilu dan Pemilihan mendatang. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa peran mahasiswa sangat penting dalam pengawasan partisipatif untuk pemilu dan pemilihan mendatang. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Probolinggo telah berkontribusi memberikan pendidikan guna meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) mahasiswa terkait kepemiluan. Dengan adanya peran mahasiswa, diharapkan meminimalisir segala bentuk pelanggaran dalam setiap tahapan dalam Pemilu maupun Pemilihan. Dengan adanya sinergi antara Bawaslu Kabupaten Probolinggo dengan mahasiswa, diharapkan ada peningkatan terhadap kemajuan demokrasi di Indonesia.
Kata Kunci :Upaya, Bawaslu, Peran, Mahasiswa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


