PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PENCABULAN MENURUT UU NO 31 TAHUN 2014

Penulis

  • Wirda Ayu Putri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Fathul Qorib Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.58

Abstrak

Abstrak

 

Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah tanggungjawab pemerintah dalam melindungi atau memberikan keamanan terhadap saksi dan korban sebelum dan setelah memberikan kesaksian terhadap suatu perkara pidana yang ia lihat dan yang ia alami sendiri.Sedangkan pencabulan adalah segala jenis perbuatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan atau dapat juga suatu perbuatan keji yang tergolong dalam lingkungan nafsu birahi seperti meraba anggota kemaluan, mencium, meraba buah dada dan sebagainya. Oleh karena itu penulis akan membahas pengertian perlindungan hukum, saksi dan korban dan bentuk perlindungan hukum terhadap saksi dan korban.metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatifdimana peneliti harus memahami asas-asas dalam peraturan perundang undangan yang berlaku dan yang telah ditetapkan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (a) Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan – tujuan hukum, yakni keadilan. Kemanfaatan dan kepastian hukum. Perlidungan Hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subyek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik yang bersifat priventif (pencegahan) maupun dalam bentuk repsesif (pemaksaan), baik secara tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka penegakan peraturan hukum. (b) Bentuk Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban, adalah sebagai pandangan bagi warga atau masyarakat bahwa dalam suatu aturan pemerintah harus terbentuk suatu perlindungan kepada setiap orang yang memberikan keterangan guna sebagai penyidikan. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini merekomendasikan kepada Pemerintah dan pihak yang berwewenang dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap saksi dan korban terutama korban pencabulan yang perlu mempertimbangkan pelayanan perlindungan lebih ketat dan lebih efektif yang diberikan terhadap saksi dan korban pencabulan tersebut.

 

Kata Kunci : Pencabulan, Perlindungan Hukum, Saksi dan Korban.

Diterbitkan

2024-03-30

Cara Mengutip

[1]
Putri, W.A. dan Qorib, F. 2024. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN PENCABULAN MENURUT UU NO 31 TAHUN 2014. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 4, 1 (Mar 2024). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.58.

Terbitan

Bagian

Articles