PEMANFAATAN TANAH TERLANTAR BERDASARKAN PERMEN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NO. 20 TAHUN 2021
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.57Abstrak
Abstrak
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang menjadikan salah satu unsur utama dalam segala aktivitas kehidupan manusia. Kriteria tanah terlantar dan prosedur pemanfaatan menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar. Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis pengaturan tanah terlantar dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan serta untuk membahas kriteria penentuan tanah tersebut dinyatakan sebagai tanah terlantar dengan terbitnya PP Nomor 20 tahun 2021 Tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.Adapun penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan-bahan hukum dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kontekstual. Sumber bahan hukum penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer yang merupakan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021. Hasil penelitian ini menemukan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara. Oleh sebab itu, penelantaran tanah harus dicegah dan ditertibkan untuk mengurangi atau menghapus dampak negatifnya. Dengan demikian pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan tanah terlantar merupakan langkah dan prasyarat penting untuk menjalankan program-program pembangunan nasional, terutama di bidang agraria yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Kata Kunci : Pemanfaatan, Tanah Terlantar, Peraturan Menteri, Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


