IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG TATA TERTIB LAPAS DAN RUTAN TERHADAP PELANGGARAN OLEH WARGA BINAAN PEMAYARAKATAN DI RUTAN KELAS IIB KRAKSAAN
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.53Kata Kunci:
Implementasi, Hukuman Disiplin, Warga Binaan Pemasyarakatan, RutanAbstrak
Lembaga pemsyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi suatu lembaga dengan segala resikonya menjaga Narapidana atau mereka yang tengah menjalani pidana penjara. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan penerapan hukuman disiplin terhadap warga binaan pemasyarakatan yang melanggar tata tertib di Rutan Kelas IIB Kraksaan menurut PermenKumHam Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Yang kedua yaitu untuk mengkaji dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi Rutan Kelas IIB Kraksaan dalam melakukan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang indisipliner pada pelanggran tata tertib. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum disiplin terhadap warga binaan pemasyarakatan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PermenKumHam Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi dalam melakukan penindakan yaitu dikarenakan masih adanya hubungan kekeluargaan antara Pegawai dan warga binaan, kurangnya jumlah personil, perilaku dan watak dari warga binaan yang kuang sadar hukum.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


