TUGAS LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN PROBOLINGGO DALAM PENANGANAN EKSPLOITASI EKONOMI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR

Penulis

  • Khusnul Hitaminah
  • Achmad Syamsul Askandar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan
  • Rofiatul Umroh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.43

Abstrak

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan tugas Lembaga Perlindungan Anak  Kabupaten Probolinggo dalam penanganan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Dewasa ini sebagian besar anak-anak di Indonesia bernasib suram khususnya di wilayah Kabupaten Probolinggo, hal ini dikarenakan anak-anak sudah harus menghadapi pahitnya kehidupan dijalanan, dimana anak-anak terpaksa harus turun dijalanan guna mencari nafkah karena telah menjadi tulang punggung keluarga.

 

Pengambilan data dalam penelitian ini adalah normatif empiris yaitu suatu metode yang menggabungkan unsur hukum normatif dan kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Metode yang digunakan dalam penelitin ini yaitu deskriptif kualitiatif yaitu dengan cara penulusuran dokumen-dokumen yang terkait dan wawancara langsung kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Probolinggo.

 

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa tugas Lembaga Perlindungan Anak dalam penanganan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur adalah melakukan pencegahan, penanganan tanggap laporan, perlindungan kepada anak, kemasyarakatan, melakukan pengawasan dan advokasi, melakukan rehabilitasi dan dukungan, pengembangan kebijakan dan regulasi, melaksanakan pelatihan dan kapasitasi, memaksimalkan program pendidikan dan kesadaran kepada masyarakat, melaksanakan penelitian dan pengumpulan data dan memberikan bantuan hukum.

 

Hambatan yang akan dilalui dalam melakukan tindakan  penanganan eksploitasi ekonomi terhadap anak yaitu kurangnya sumber daya yang mencakup anggaran yang memadai, personel terlatih, infrastruktur, dan peralatan, ketidakpahaman atau ketidaktahuan, tantangan dalam mendapatkan kerjasama dan kemitraan, stigma dan ketakutan: Anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ekonomi sering kali menghadapi stigma dan ketakutan dalam melaporkan kasus atau mencari bantuan, sistem hukum yang lemah, faktor sosial dan budaya, mobilitas dan migrasi.

Kata Kunci : Penanganan, Eksploitasi Ekonomi, Anak

Diterbitkan

2024-01-24

Cara Mengutip

[1]
Hitaminah, K., Askandar, A.S. dan Umroh, R. 2024. TUGAS LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN PROBOLINGGO DALAM PENANGANAN EKSPLOITASI EKONOMI TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 3, 2 (Jan 2024). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v3i2.43.

Terbitan

Bagian

Articles