CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) BERBASIS SUMBER DAYA ALAM DIKABUPATEN PROBOLINGO
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v3i1.41Abstrak
Abstrack
Salah Satu Tujuan Negara Sebagaimana Diamanatkan Oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Adalah Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Ditegaskan Bahwa Perusahaan Yang Menjalankan Kegiatan Usahanya Di Bidang Sumber Daya Alam Dan Atau Bidang Yang Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam Wajib Melaksanakan CSR di kabupaten probolinggo.Tujuan Dari Penelitian Ini Adalah Untuk Menjelaskan Peran, Fungsi Dan Wewenang Dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Dan Kendala-Kendala Yang Dihadapi.Pemerintah Daerah membentuk Tim Fasilitasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim Fasilitasi bertugas untuk: melakukan inventarisasi perusahaan yang wajib melaksanakan program CSR, melakukan inventarisasi usulan CSR berdasarkan skala prioritas pembangunan yang dapat didanai oleh CSR, melakukan sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi program CSR dengan program prioritas pembangunan daerah, bersama FKTSP, menetapkan daftar usulan program prioritas CSR yang akan disampaikan kepada perusahaan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program CSR bersama FKTSP, melakukan penilaian kepada perusahaan pelaksana program CSR sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam pemberian penghargaan.
Kata Kunci : CSR Perusahaan Kabupaten Probolinggo
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


