PEMBERANTASAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI WILAYAH POLRES PROBOLINGGO

Penulis

  • H.A. DJAZIM MA'SHUM

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v3i1.37

Abstrak

Abstrak

 

Maraknya peredaran minuman keras  tentu saja menimbulkan keresahan bagi sebagian besar masyarakat oleh karena itu Pemerintah membuat aturan tentang larangan peredaran minuman keras yang terdiri dari  pasal 300 ayat 1 dan 204 ayat 1. KUHP. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah yuridis empiris.. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu dengan cara wawancara, studi dokumentasi bersumber dari perda terkait,. Dalam penelitian  ini penulis menggunakan analisis data primer, sekunder, dan tersier.. Upaya untuk mengatasi peredaran minuman keras dengan merupakan, razia, penindakan dan penegakan  hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman keras dengan  berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo NO 4 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Probolinggo.

 

 

Kata Kunci: Pemberantasan, Minuman Keras

Diterbitkan

2023-03-28

Cara Mengutip

[1]
H.A. DJAZIM MA'SHUM 2023. PEMBERANTASAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI WILAYAH POLRES PROBOLINGGO. JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 3, 1 (Mar 2023). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v3i1.37.

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama