PEMBERANTASAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI WILAYAH POLRES PROBOLINGGO
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v3i1.37Abstrak
Abstrak
Maraknya peredaran minuman keras tentu saja menimbulkan keresahan bagi sebagian besar masyarakat oleh karena itu Pemerintah membuat aturan tentang larangan peredaran minuman keras yang terdiri dari pasal 300 ayat 1 dan 204 ayat 1. KUHP. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah yuridis empiris.. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yaitu dengan cara wawancara, studi dokumentasi bersumber dari perda terkait,. Dalam penelitian ini penulis menggunakan analisis data primer, sekunder, dan tersier.. Upaya untuk mengatasi peredaran minuman keras dengan merupakan, razia, penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran peredaran minuman keras dengan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo NO 4 Tahun 2019 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Probolinggo.
Kata Kunci: Pemberantasan, Minuman Keras
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


