PERAN KEPALA DESA DALAM PEMBUATAN AKTA DI BAWAH TANGAN YANG DILAKUKAN PARA PIHAK PEMEGANG HAK ATAS TANAH (Studi di Desa Selogudig Wetan Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo)
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v2i2.32Abstrak
Abstrak
Kebebasan melakukan sebuah perjanjian merupakan kebebasan setiap individu. Mengedepankan sistem terbuka oleh para pihak yang mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya suatu perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji serta mengalisis terhadap persepsi masyarakat terhadap pembuatan akta di bawah tangan dan peran pemerintah desa dalam menanggulangi maraknya pembuatan akta di bawah tangan di masyarakat. Penilitian ini merupakan penelitian hukum secara empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa penyebab masyarakat Desa Selogudig Wetan masih melakukan transaksi jual beli hanya sebatas pembuatan akta dibawah tangan yaitu rendahnya kesadaran hukum mengenai kepastian terhadap akta di bawah tangan, tidak mengetahui mekanis pembuatan akta autentik yang melibatkan PPAT dan belum adanya penyuluhan hukum yang pernah dilakukan oleh pemeritah desa. Upaya yang telah di lakukan oleh pemerintah desa dalam menanggulangi maraknya pembuatan akta di bawah tangan adalah denganmengadakan penyuluhan hukum terhadap pentingnya pembuatan akta autentik dan mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa akta di bawah tangan kekuatan pembuktian hanya bersifat formal.
Kata Kunci: Akta Dibawah Tangan, Perspesi Masyarakat, Upaya Pemerintah
Abstrak Views / Downloads
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







