Tinjaun Yuridis Terhadap Permohonan Dispensasi Nikah Anak Dibawah Umur
(Studi Penetapan Pengadilan Agama Kraksaan Perkara Nomor 0092/PDT.P/2021/PA-KRS)
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v1i1.3Abstrak
Perkawinan merupakan ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 terntang perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka dengan judul “Tinjaun Yuridis Terhadap Permohonan dispensasi Nikah anak dibawah umur (studi penetapan pengadilan agama kraksaan) Nomor 0092/pdt.p/2021/pa-krs”, permaslahan yang dikajio dalam penelitian ini beserta tujuannya adalah pertama untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis apa saja yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi nikah, kedua untuk mengkaji dan menganilisis bagaimana pertimbangan hakim dalam penetapan permohonan dispensasi nikah pada perkara nomor 0092/pdt.p/2021/pa-krs. Dalam peneletian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu memaparkan dan menjelaskan tentang faktor apa saja yang melatarbelakangi diajukannya permohonan disepensasi nikah kemudian dikaitkan dengan pertimbangan hakim dalam menetapkan perkara dispensasi nikah, sehingga menghasilkan pemahaman yang kongkrit dan jelas. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa, pertama secara umum factor yang melatarbelakangi diajukannya permohonan dispensasi nikah dipengaruhi beberapa factor ekonomi, factor keterbatasan social, kedua bahwa pertimbangan Majelis Hakim dalam menetapkan permohonan dispensasi nikah penetapan perkara nomor 0092/pdt.p/2021/pa-krs tidak dapat dikabulkan.
Kata Kunci: Dispensasi Nikah, Anak di Bawah Umur
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JUSTNESS : Jurnal Hukum dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


