PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH TANAH DI PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN

(Studi Di Pengadilan Agama Kraksaan Perkara Nomor : 2308/Pdt.G/2016/Pa.Krs)

Penulis

  • H.A. DJAZIM MA'SHUM
  • Ali Hurozim Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Zainul Hasan

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v2i1.21

Abstrak

Abstrak

 

Dalam lingkup pengadilan Agama, perkara-perkara yang di tangani oleh pengadilan dasar yang digunakan tidak hanya hokum positip tetapi juga hokum islam seperti misalnya dalam kasus sengekta hibah.

 

Secar harfiah Hibah berasal dari kata wahaba-yahabu-hibatan, berarti memberi atau pemberian, dan sebuah akad pengelolaan pemberian hibah terhadap hartanya tanpa pengantian. Secara sukarela tanpa imbalan dari seseorang kepada pihak lain pada masa masih hidup untuk dimiliki, tidak ada tukaran dan tidak ada sebabnya. Pemberian dengan bertujuan kebajikan dalam pergaulan tanpa mengharapkan apa-apa dari siapapun, dimana penyerahan kepemilikan ini mengandung arti bahwa yang diserahkan itu adalah milik secara penuh.

 

Sehingga dalam penelitian ini penulis telah menetapkan judul yaitu Analisa Yuridis Normatif  Putusan Pengadilan Agama Kraksaan Nomor : 2308/Pdt.G/2016/Pa.Krs Dalam Penyelesaian Sengketa Hibah Tanah Studi Pututasa Gugatan Tanah Hibah Pengadilan Agama Kraksaan). dari judul tersebut dapat dirumuskan faktor masalah Bagaimanakah Proses pemeriksaan Pembatalan Hibah oleh Pengadilan Agama Kraksaan dan Bagaimanakah Status Hukum Pembatalan Hibah oleh Pengadilan Agama Kraksaan.

 

Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normative atau pustaka (library research) yang dilakukan dengan cara menelaah dan mengkaji sumber kepustakaan yang berupa data-data primer dan sumber data sekunder yang relevan dengan pembahasan dan membatu pemahaman.

 

Dari hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan bahwa ditolak dengan tegas dalil gugatan penggugat, karena sejak tanah swah yang terletak di desa Wonorejo, kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo (obyek sengketa) menjadi milik Tergugat dengan bukti kepemilikan adalah sertifikat Hak Milik dan kewenangan Tergugat, dengan demikian gugatan tersebut patut dikesampingkan dengan tidak perlu dipertimbangkan.

 

Kata Kuci : Analia Yuridis, Putusan Pengadilan, Sengketa Tanah Hibah

Diterbitkan

2022-08-29

Cara Mengutip

[1]
H.A. DJAZIM MA'SHUM dan Ali Hurozim 2022. PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH TANAH DI PENGADILAN AGAMA KRAKSAAN: (Studi Di Pengadilan Agama Kraksaan Perkara Nomor : 2308/Pdt.G/2016/Pa.Krs). JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 2, 1 (Agu 2022). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v2i1.21.

Terbitan

Bagian

Articles