Perlindungan Hukum Pada Orang Tua (Kajian Norma Hukum Dan Norma Agama)
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v6i1.116Kata Kunci:
Hukum; Orang Tua; PerlindunganAbstrak
Dalam konsep negara hukum, subjek hukum adalah pihak yang dilindungi. Keberadaan subjek hukum dalam hukum nasional dan hukum internasional memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam perspektif hukum nasional, subjek hukum adalah egala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum nromatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya orang tua harus mendapat perhatian penting dari negara. Keberadaan anak sangatlah penting namun dalam membentuk anak adalah hubungan khusus orang tua dengan anak
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


