Perlindungan Hukum Pada Orang Tua (Kajian Norma Hukum Dan Norma Agama)

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v6i1.116

Kata Kunci:

Hukum; Orang Tua; Perlindungan

Abstrak

Dalam konsep negara hukum, subjek hukum adalah pihak yang dilindungi. Keberadaan subjek hukum dalam hukum nasional dan hukum internasional memiliki perbedaan yang signifikan. Dalam perspektif hukum nasional, subjek hukum adalah egala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum atau segala pendukung hak dan kewajiban menurut hukum. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum nromatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pada akhirnya orang tua harus mendapat perhatian penting dari negara. Keberadaan anak sangatlah penting namun dalam membentuk anak adalah hubungan khusus orang tua dengan anak

 

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-13

Cara Mengutip

[1]
Tomy Michael 2026. Perlindungan Hukum Pada Orang Tua (Kajian Norma Hukum Dan Norma Agama). JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama. 6, 1 (Mar 2026). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v6i1.116.

Terbitan

Bagian

Articles