Sanksi Hukum Penyelenggaraan Pesta Perkawinan Ditengah Pandemi Covid-19 Menurut Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v1i2.11Abstrak
Dalam Peraturan Covid-19 terdapat banyak sekali kegiatan masyarakat yang dibatasi oleh Pemerintah, ditunda atau bahkan dihentikan. Keadaan Pandemi ini juga membawa implikasi terhadap penyelenggaraan perkawinan dan berpengaruh terhadap industri pendukung pesta perkawinan. Di masa Pandemi ini yang memaksakan diri untuk tetap menggelar resepsi perkawinan di wajibkan untuk mengikuti aturan yang telah berlaku dan selalu mengindahkan protokol kesehatan. Jika tidak mematuhinya dan melanggarnya maka acara itu akan di bubarkan serta akan dikenakan sanksi. Untuk menjawab permasalahan diatas, penulis menggunakan metode penelitian normatif atau kepustakaan yaitu membaca dan mencatat serta mengolah bahan penelitian. Jadi penulis melakukan penelitian berkaitan pokok permasalahan dengan sumber bahan hukum, serta Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang beranjak dari adanya Peraturan Perundang-undangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran penyelenggaraan keramain di tengah Pandemi Covid-19, serta akibat hukum dari pelanggaran pesta perkawinan di masa pandemi Covid-19. Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi kehidupan manusia, tidak sedikit orang, balk yang tua ataupun yang muda ingin segera melaksanakan perkawinan atau akad nikah beserta resepsinya, dikarenakan banyaknya kegiatan masyarakat yang dibatasi oleh Pemerintah disebabkan adanya virus Corona Disease 2019, maka dibatasi pula penyelenggaraan pesta perkawinan.
Kata Kunci: Pelanggaran, Perkawinan, Covid-19
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 JUSTNESS : Jurnal Hukum dan Agama

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.


