Tentang Jurnal Ini
J
JUSTNESS
Jurnal Hukum Politik dan Agama
Integritas dan Standar Etika Publikasi
✓
Etika Publikasi
Prinsip Etika Publikasi Ilmiah
Pernyataan kode etik publikasi ilmiah merupakan pedoman etis bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penerbitan JUSTNESS: Jurnal Hukum Politik dan Agama, meliputi pengelola jurnal, editor, mitra bestari, pengarang, penulis, dan pihak lain yang berkontribusi dalam penerbitan karya ilmiah.
Pernyataan kode etik publikasi ilmiah ini disusun berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah yang bersumber dari prinsip-prinsip Committee on Publication Ethics (COPE) .
3
Inti Kode Etika Publikasi Ilmiah mencakup tiga nilai etik utama dalam pengelolaan dan penerbitan karya ilmiah:
01
Kenetralan
Pengelolaan publikasi harus bebas dari pertentangan kepentingan serta menjamin independensi dalam setiap keputusan editorial.
02
Keadilan
Hak kepengarangan harus diberikan secara adil kepada pihak yang benar-benar memberikan kontribusi dan berhak diakui sebagai pengarang atau penulis.
03
Kejujuran
Setiap publikasi harus bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, manipulasi data, dan plagiarisme.
```







