Tentang Jurnal Ini
JUSTNESS : Jurnal Hukum dan Agama
Pernyataan kode etik ilmiah merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi JUSTNESS: Jurnal Hukum Politik dan Agama, yaitu pengelola, editor, mitra bestari dan pengarang/penulis.
Pernyataan kode etik publikasi ilmiah ini dibuat berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah yang bersumber dari Committee on Publication Ethics (COPE).
Inti dari Kode Etika Publikasi Ilmiah adalah tiga nilai etik dalam publikasi yaitu:
- Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi,
- Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/ penulis, serta
- Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi fabrikasi, falsafakasi, fabrikasi dan plagiarisme dalam publikasi.


