Tentang Jurnal Ini

JUSTNESS : Jurnal Hukum dan Agama

Pernyataan kode etik ilmiah merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi JUSTNESS: Jurnal Hukum Politik dan Agama, yaitu pengelola, editor, mitra bestari dan pengarang/penulis.

Pernyataan kode etik publikasi ilmiah ini dibuat berdasarkan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah yang bersumber dari Committee on Publication Ethics (COPE).

Inti dari Kode Etika Publikasi Ilmiah adalah tiga nilai etik dalam publikasi yaitu:

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi,
  1. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/ penulis, serta
  2. Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi fabrikasi, falsafakasi, fabrikasi dan plagiarisme dalam publikasi.