Peer Review Process

 
 
PS
Proses Penelaahan Sejawat
JUSTNESS menerapkan kebijakan penelaahan sejawat anonim ganda atau double-blind peer review. Identitas penulis dan reviewer tidak saling diketahui selama proses penelaahan. Setiap naskah dinilai oleh reviewer yang memiliki keahlian sesuai bidang kajian berdasarkan pedoman jurnal dan standar penelitian ilmiah yang bermutu. Naskah hasil revisi dapat dikirim kembali kepada reviewer yang sama untuk memastikan seluruh perbaikan telah dipenuhi secara memadai.
8
Tahapan Penelaahan
Alur Editorial dan Penelaahan Sejawat
Penelaahan Anonim Ganda
01
Konfirmasi Penerimaan
Penerimaan naskah dikonfirmasi kepada penulis dalam waktu 12 sampai 24 jam.
02
Penelaahan Anonim Ganda
Naskah tanpa identitas penulis dikirim kepada reviewer yang sesuai. Proses penelaahan umumnya berlangsung paling lama dua minggu.
03
Laporan Penelaahan
Hasil penelaahan dikumpulkan oleh tim editorial dan disampaikan kepada penulis bersama keputusan editorial serta persyaratan penerbitan.
04
Revisi
Penulis harus menyerahkan naskah hasil revisi dalam waktu tujuh hari. Naskah dapat dikirim kembali kepada reviewer. Naskah yang tidak memenuhi perbaikan substansial dapat ditolak, sedangkan kekurangan kecil dapat dikembalikan untuk diperbaiki.
05
Penerimaan dan Pemrosesan
Naskah yang diterima akan memasuki proses editorial setelah penulis memenuhi seluruh persyaratan penerbitan jurnal.
06
Pemeriksaan Pracetak
Naskah yang telah diproses dikirim kepada penulis korespondensi untuk diperiksa sebelum diterbitkan.
07
Publikasi Daring
Artikel diterbitkan secara daring. Penulis dapat menyampaikan koreksi yang diperlukan dalam waktu satu minggu setelah publikasi.
08
Publikasi Cetak
Apabila tersedia edisi cetak, penerbitan dilakukan sekitar satu sampai dua minggu setelah publikasi daring. Eksemplar cetak dapat dikirim kepada penulis dalam waktu satu sampai dua bulan sesuai ketersediaan.