Relevansi Nilai-Nilai Piagam Madinah terhadap Sistem Hukum Nasional Indonesia
Tinjauan atas Perlindungan Hak Minoritas dan Kebebasan Beragama
DOI:
https://doi.org/10.61974/justness.v6i1.125الكلمات المفتاحية:
Prinsip Politik Islam، Piagam Madinah، Sistem Hukum Nasional، Perlindungan Hak Minoritas، Pluralismeالملخص
Artikel ini meneliti orientasi politik di era Madinah sebagai model dasar untuk pemerintahan Islam, dengan fokus pada relevansinya yang abadi dengan kerangka hukum kontemporer. Ini membahas kebutuhan kritis untuk memahami bagaimana Nabi Muhammad SAW membangun struktur politik yang berakar pada nilai-nilai Islam yang secara efektif mengakomodasi beragam elemen masyarakat Madinah. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis relevansi nilai-nilai Piagam Madinah dalam pembentukan sistem hukum nasional Indonesia, khususnya mengenai perlindungan hak-hak minoritas dan kebebasan beragama. Menggunakan studi literatur kualitatif dengan pendekatan historis-analitis, penelitian ini mengambil dari sumber-sumber Islam primer (Al-Qur'an, hadis) dan karya ilmiah kontemporer tentang pemikiran politik Islam, dilengkapi dengan analisis kerangka hukum Indonesia, hukum tata negara, dan studi tentang hak asasi manusia dan pluralisme agama di Indonesia. Temuan ini menunjukkan bahwa Nabi Muhammad berhasil meletakkan prinsip-prinsip politik yang menekankan persaudaraan (al-Ikha), kasih sayang (al-Mahabbah), keadilan (al-Adalah), dan kesetaraan (al-Musawa). Kesimpulan tersebut menegaskan bahwa nilai-nilai universal dari Madinah Piagam ini selaras secara signifikan dengan Pancasila Indonesia dan UUD 1945, menawarkan inspirasi etika dan filosofis yang mendalam untuk sistem hukum nasional yang inklusif yang berkomitmen pada kebebasan beragama dan perlindungan minoritas.
التنزيلات
منشور
كيفية الاقتباس
إصدار
القسم
الرخصة
الحقوق الفكرية (c) 2026 JUSTNESS - Jurnal Hukun dan Agama

هذا العمل مرخص بموجب Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





