Konsep Pengaturan Pertanggungjawaban Perawat Praktik Mandiri sebagai Upaya Pembaruan Hukum Kesehatan: Suatu Kajian Yuridis Normatif

المؤلفون

  • Azriel Eko Firmansyah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yovita Arie mangesti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v6i1.114

الكلمات المفتاحية:

Perawat Praktik Mandiri, Pertanggungjawaban,Hukum Kesehatan

الملخص

Dalam praktik mandiri, perawat rentan melakukan malpraktik yang berujung kerugian pasien, misalnya saat memberi tindakan medis tanpa pelimpahan wewenang tertulis. Meskipun belum ada regulasi khusus, tanggung jawab hukum perawat dapat ditempuh melalui ranah pidana, perdata, dan administratif. Penelitian ini bertujuan merumuskan konsep pengaturan pertanggungjawaban Perawat Praktik Mandiri guna memperbarui hukum kesehatan, sehingga ke depan dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasien serta pedoman yang jelas bagi perawat. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif berbasis studi kepustakaan, menggunakan pendekatan perundang‑undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach) untuk menelaah konsep pengaturan pertanggungjawaban hukum perawat praktik mandiri. Hasil dari Penelitian ini menunjukkan bahwa standarisasi pelayanan oleh Perawat Praktik Mandirimelalui kepatuhan pada kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan SPO adalah kunci untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien. Secara administratif, praktik mandiri hanya sah dengan STRP dan SIPP (Pasal 263 UU No 17/2023; Permenkes 26/2019) serta kewenangan klinis yang diatur oleh PP No 28/2024. Secara pidana, kelalaian yang merugikan pasien menimbulkan tanggung jawab pribadi, sedangkan dalam ranah perdata kegagalan memenuhi perjanjian terapeutik dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum (Pasal 1365–1367 KUHPerdata) yang memerlukan ganti rugi.

التنزيلات

منشور

09-03-2026

كيفية الاقتباس

[1]
Firmansyah, A.E. و Yovita Arie mangesti 2026. Konsep Pengaturan Pertanggungjawaban Perawat Praktik Mandiri sebagai Upaya Pembaruan Hukum Kesehatan: Suatu Kajian Yuridis Normatif. Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama. 6, 1 (2026). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v6i1.114.

إصدار

القسم

Articles