Pertanggungjawaban Pidana Mitra Pengemudi Ojek Online atas Tindak Pelecehan Seksual Perspektif UU No. 12 Tahun 2022

المؤلفون

  • Muhammad Sulton Alrasyid Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • H. R. Adianto Mardijono Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.61974/justness.v6i1.110

الكلمات المفتاحية:

Pidana, Ojek Online, Kekerasan Seksual

الملخص

Kekerasan seksual sendiri dapat diartikan sebagai terjadinya pendekatan seksual yang tidak diinginkan oleh seseorang terhadap orang lain, pelecehan seksual juga dapat berupa tindakan non fisik, seperti bersiul, bahasa tubuh yang menunjukkan juga memainkan alat kelamin, ucapan yang mengarah pada seksualitas, ajakan untuk berhubungan seks, menunjukkan video porno, dan merekam atau memotret secara diam-diam. tubuh korban dan memata-matai seseorang. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana mitra pengemudi ojek online yang melakukan pelecehan seksual kepada cutomer. Penelitian ini menggunakan hukum normatif. Pertanggungjawaban pidana mitra pengemudi ojek online yang melakukan pelecehan seksual kepada customer adalah sebagai berikut: 1) Jika tindakan pelecehan seksual tersebut adalah pelecehan seksual non fisik, maka akan dikenakan pidana sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual yaitu penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 2) Jika tindakan pelecehan seksual tersebut adalah pelecehan seksual secara fisik, maka akan dikenakan saknsi sesuai Pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu berupa pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan beserta dendanya. 3) Selain dijatuhi pidana, pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat dikenakan tindakan berupa rehabilitas yang sesuai dengan Pasal 17 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial

التنزيلات

منشور

05-03-2026

كيفية الاقتباس

[1]
Alrasyid, M.S. و Mardijono, H.R.A. 2026. Pertanggungjawaban Pidana Mitra Pengemudi Ojek Online atas Tindak Pelecehan Seksual Perspektif UU No. 12 Tahun 2022. Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama. 6, 1 (2026). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v6i1.110.

إصدار

القسم

Articles