1.
Kholidazia El HF., Muhammad Zainal. Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia: (Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Tahun 2012). JUSTNESS [Internet]. 2022 Mar. 3 [cited 2024 Dec. 2];1(1):01-27. Available from: https://ejournal.stihzainulhasan.ac.id/index.php/justness/article/view/1