[1]
Kholidazia El HF. and Muhammad Zainal, “Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia: (Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Tahun 2012)”, JUSTNESS, vol. 1, no. 1, pp. 01–27, Mar. 2022.