[1]
Suling, D. 2024. PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL OLEH PESERTA PEMILU PADA MASA TENANG (PELANGGARAN PEMILU ATAU KEBEBASAN BEREKSPRESI): (Pelanggaran Pemilu Atau Kebebasan Berekspresi). Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama. 4, 01 (Mar. 2024). DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v4i01.55.