[1]
Kholidazia El HF. and Muhammad Zainal 2022. Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Oleh Lembaga Penegak Hukum Di Indonesia: (Berdasarkan Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan Ham, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian Tahun 2012). Justness : Jurnal Hukum Politik dan Agama. 1, 1 (Mar. 2022), 01–27. DOI:https://doi.org/10.61974/justness.v1i1.1.